,

‘Cium’ Dugaan Korupsi, Kejari Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot

Surabaya, areknews – Setelah mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid), Rabu (29/3) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bekerja cepat dalam pengungkapan adanya dugaan korupsi atas hilangnya dua aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Waduk Wiyung dan Lahan Marvel City Mall.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Sehari setelah kita keluarkan sprinlid, tim sudah langsung bekerja dan telah memeriksa bidang hukum Pemkot Surabaya,” kata Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (31/3).

Tak hanya itu, Senin besok, penyidik akan memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Surabaya, aktif maupun yang telah pensiun. Sejumlah pejabat itu terkait dengan pemberian ijin Marvel City Mall.

Sejumlah pejabat yang akan diperiksa yakni, Lurah Ngagel, Camat Wonokromo, Kepala Badan Pengelolahan Tanah, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Perhubungan. “Semua pejabat yang terkait pemberian ijin Marvel City Mall akan kita periksa senin besok,” pungkas Jaksa asal Bojonegoro ini.

Selain pejabat Pemkot Surabaya, BPN Surabaya I juga ikut dalam materi pemeriksaan. Mereka juga akan di BAP. “BPN juga kita panggil dan mintai keterangan, termasuk penjual dan pembeli lahan Marvel City Mall,” sambung Didik.

Sementara terkait penyelidikan Waduk Wiyung, Didik mengaku akan melakukan pemeriksaan bersamaan dengan kasus Marvel City Mall. Kendati demikian Didik tak mau menjelaskan secara detail siapa calon tersangka dalam lepasnya waduk wiyung tersebut. “Kita lihat perkembangan penyelidikannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi ini bermula adanya laporan dari Pemkot Surabaya. Setelah dilakukan pemaparan atau ekspose, tim penyelidik Pidsus Kejari Surabaya mencium adanya aroma korupsi atas lepasnya beberapa aset milik Pemkot Surabaya.

Dari pemaparan tersebut ada 11 aset yang lepas dari tangan Pemkot Surabaya, baru dua aset yang terendus dugaan korupsi. 11 aset tersebut adalah Kantor PDAM Surya Sembada di jalan Prof Dr Moestopo Surabaya, Taman Makam Pahlawan di jalan Mayjend Sungkono Surabaya, Gedung Gelora Pancasila di jalan Indragiri Surabaya, Kolam Renang Berantas di jalan Irian Barat Surabaya, Marvel City Mall di jalan Upa Jiwa Surabaya, Gedung. Sasana Taruna Aneka Star (THR) di jalan Kusuma Bangsa Surbaya,  Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya di jalan Banjarsugihan-Tandes Surabaya.xco