,

Sistem Penjaringan Tertutup, Tiga Kader PDIP Daftar Cawali dan Cawawali

Surabaya, areknews – Sistem penjaringan calon kepala daerah Kota Surabaya oleh DPC PDIP berlangsung tertutup. Artinya hanya berlaku untuk kader anggota PDIP saja. Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkapkan sistem ini sesuai dengan arahan Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Bidang Organisasi Whisnu Sakti Buana.

“Arahan itu disampaikan saat Rakorcab DPC PDIP Surabaya yang dihadiri seluruh ketua PAC dan ranting PDIP di Surabaya,” ujarnya di kantor DPRD Surabaya, Senin (9/9).

Pria yang saat ini menjabat Ketua Sementara DPRD Surabaya itu mengaku, penjaringan dimulai tanggal 5 sampai 14 September 2019. “Sampai sekarang masih 3 orang yang mengambil formulir pendaftaran yaitu, Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang mendaftar sebagai Cawali. Kemudian Eddy Tarmidzi Wakil Ketua DPD PDIP Jatim dan Armuji anggota DPRD Jatim. Keduanya mendaftar sebagai Cawawali,” terangnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang disapa Awi itu menambahkan, selain DPC PDIP Kota Surabaya, penjaringan juga dilakukan oleh DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP. “Semestinya kandidat diluar kader bisa mendaftar lewat dua institusi itu. Tapi bukan domain saya untuk menjelaskan,” katanya.

Selesai batas waktu penjaringan, DPC PDIP Kota Surabaya akan meneruskan minimal 2 kandidat. Entah itu pasangan Cawali dan Cawawali atau keduanya Cawali hasil penjaringan ke DPD PDIP Jatim pada tanggal 16 September 2019.

Oleh DPD PDIP Jatim nantinya akan diteruskan ke DPP PDIP sebagai pengambil keputusan. “Sesuai aturan PDIP nomor 24 tahun 2017, penjaringan ditingkat kabupaten kota maupun provinsi harus selesai tanggal 23 September 2019. Selang 12 bulan sebelum Pilkada tanggal 23 September 2020,” pungkasnya.xco