Pasuruan, areknews – Seorang ahli waris dugaan menjadi korban pemalsuan dokumen atas penguasaan kebun dan rumah, yang merupakan tinggalan kakek buyutnya, mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jumat (9/12) siang.
Agus Hariyanto yang merupakan salah satu cucu yang mewakili 26 ahli waris, pada awal tahun 2022 melaporkan dugaan pemalsuan surat hibah.
Dirinya sempat menjalani pemeriksaan oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan sebanyak 2 kali, namun sejak Juni 2022 tidak ada kabar lagi dari penyidik yang menangani laporannya.
“Laporan dugaan pemalsuan surat hibah sejak awal tahun 2022, dan saya sempat diperiksa 2 kali namun sampai saat ini belum ada kabar lagi, infonya penyidik tengah membuat laporan ke Polda,” ujarnya.
Maka dirinya mencoba untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris, maka berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk mencari kejelasan hukum yang berlaku atas dugaan pemalsuan surat hibah tersebut.
Disebutkannya, selama ini memang tidak pernah diramaikan. Sebab, siapapun ahli warisnya, bahkan ahli waris cucu dipersilahkan untuk memanfaatkan.
“Tapi kami mendengar bahwa secara diam – diam , sejumlah bidang tanah ini didaftarkan program PTSL. Itu yang membuat kami kecewa,” pungkasnya.
LBH Pijar Janji Kawal Kasus Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (PIJAR) Lujeng Sudarto mengaku akan mengawal kasus ini. Menurut dia, Agus dan ahli waris ini sedang mencari keadilan dan wajib untuk diberi bantuan pendampingan agar mendapatkan keadilan.
Menurutnya, tidak dijalankannya aturan sebagaimana semestinya membuat penanganan hukum secara diskriminatif. “Dan rentan diperjual belikan. Kami jadwalkan ke Polres untuk mempertanyakan kelanjutan perkara ini,” pungkas Lujeng.uul