Kediri, areknews— Ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dalam menyulap tata ruang lalu lintas kawasan Jalan Stasiun, Kelurahan Balowerti, mengundang gelombang kritik keras. Demi sebuah proyek perluasan lahan parkir, Pemkot Kediri dinilai buta mata dan tuli terhadap nilai sejarah dengan mengancam keberadaan bangunan bersejarah yang telah berdiri kokoh sejak era kolonial Belanda.
Kebijakan pengosongan lahan yang menuai kontra ini berdampak langsung pada bangunan utama yang menjadi fondasi hidup satu keluarga besar selama empat generasi. Di atas tanah sewa aset daerah tersebut, berdiri tiga unit usaha ikonik yang saling terhubung: Apotek Tujuh Satu, Restoran Tiong Hwa Siobak Sioke China, dan Sentral Medika.
Fredi (45) atau Ko Didik, generasi ke-4 pengelola bangunan tersebut, tak mampu menyembunyikan rasa syok dan berat hatinya. Bagi warga setempat, keputusan Pemkot Kediri memangkas masa depan mereka demi deretan kendaraan parkir adalah bentuk pengabaian mendalam terhadap memori kolektif kota.

“Kalau kami sebenarnya keberatan, karena rumah ini sudah turun-temurun dari keluarga kami sejak zaman kolonial. Dulu dari pemerintah Belanda, lalu saat pengalihan jadi pusat bisnis, keluarga kami yang masuk,” tegas Ko Didik dengan nada getir.
Bukan sekadar roda penggerak ekonomi warga, bangunan ini merupakan cagar kenangan dan simbol keberagaman. Kompleks ini bahkan pernah diangkat dalam ajang Hari Toleransi Internasional sebagai salah satu ikon sejarah keharmonisan di Kota Kediri. Namun kini, jejak toleransi dan sejarah panjang tersebut terancam rata dengan tanah hanya demi tempat parkir.
ironisnya, ketundukan warga terhadap aturan hukum seolah tak berbekas di mata pemerintah. Ko Didik dan keluarganya menegaskan bahwa mereka adalah penyewa yang taat dan disiplin membayar retribusi tanah milik pemerintah tersebut—mulai dari sistem tahunan, per tiga hingga enam bulan, hingga penyesuaian tarif bulanan per meter persegi sejak pandemi COVID-19. Kini, mereka dipaksa menghitung mundur hari hingga tenggat sewa berakhir pada November mendatang tanpa kepastian masa depan.
Ironi terbesar dari kebijakan ini terletak pada sikap Pemkot Kediri yang dinilai ugal-ugalan menabrak status histori kawasan. Hingga berita ini diturunkan, status bangunan bersejarah tersebut masih berada di area abu-abu—tidak ada kejelasan resmi apakah bangunan ikonik ini masuk dalam daftar cagar budaya yang wajib dilindungi atau sekadar dianggap ‘lahan kosong’ yang bisa digusur kapan saja.
Langkah Pemkot Kediri ini memicu pertanyaan kritis dari publik: Sampai kapan tata kota Kediri harus mengorbankan warisan sejarah dan identitas sosial warga demi pembangunan fisik semata? Warga berharap Pemkot Kediri tidak memandang kota ini hanya dari sudut pandang aspal dan retribusi parkir, melainkan juga menghargai ruh sejarah dan nilai kemanusiaan yang telah puluhan tahun menghidupkan kawasan Stasiun Kediri. ade/wan











