Heboh! Usai Disorot Media, Kades Duwet ‘Angkat’ Bicara Soal Pencopotan 12 Ketua RT

Kediri, areknews – Sikap Kepala Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Gogik Hananta, berubah setelah polemik pencopotan serentak 12 Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, saat awak media berupaya meminta penjelasan, Gogik memilih menghindar dan enggan memberikan keterangan. Namun setelah pemberitaan mengenai pemberhentian massal tersebut ramai menjadi perbincangan masyarakat, ia akhirnya muncul memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon pada Rabu (5/8/2026).

Dalam keterangannya, Gogik membantah seluruh dugaan yang berkembang. Ia menegaskan tidak ada konflik pribadi maupun kepentingan politik di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap 12 Ketua RT.

“Secara pribadi kami tidak ada selisih. Ini murni berkaitan dengan masalah kedisiplinan kinerja dan pengorganisasian pelayanan masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi,” kata Gogik.

Ia juga menyebut sebagian Ketua RT telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan karena kesibukan masing-masing.

Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika memang persoalannya hanya soal kedisiplinan, mengapa pemberhentian dilakukan terhadap 12 Ketua RT sekaligus? Mengapa tidak diawali dengan pembinaan, teguran tertulis, atau evaluasi bertahap? Dan jika benar ada pengunduran diri, di mana dokumen administrasi yang menjadi dasar pemerintah desa menerbitkan SK pemberhentian?

Hingga kini belum terlihat adanya penjelasan mengenai indikator penilaian kinerja yang digunakan pemerintah desa untuk menyatakan belasan Ketua RT tersebut tidak disiplin.

Padahal, Ketua RT bukan sekadar jabatan administratif. Mereka merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari pengurusan surat-menyurat, pendataan warga, hingga penanganan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.

Yang menjadi sorotan bukan hanya substansi keputusan, melainkan juga prosesnya. Sejumlah Ketua RT yang diberhentikan mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan maupun hasil evaluasi tertulis sebelum SK pemberhentian diterbitkan.

Jika pengakuan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Pencopotan secara serentak terhadap hampir separuh struktur RT Desa Duwet juga menimbulkan tanda tanya mengenai kualitas pembinaan pemerintahan desa sendiri.

Bila belasan Ketua RT dianggap bermasalah dalam waktu bersamaan, publik berhak bertanya: apakah persoalannya semata berada pada para Ketua RT, atau justru menunjukkan lemahnya sistem pembinaan yang menjadi tanggung jawab kepala desa?

Di sisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak luput dari sorotan. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, BPD semestinya memastikan setiap kebijakan strategis dilaksanakan melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik pun menunggu penjelasan, sejauh mana BPD melakukan kajian terhadap kebijakan pencopotan massal tersebut. Apakah BPD hanya menerima keputusan yang diajukan pemerintah desa, atau benar-benar menjalankan fungsi kontrol sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan?

Gogik menyatakan kekosongan jabatan Ketua RT akan segera diisi melalui proses pemilihan yang ditargetkan selesai pada Agustus ini. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Namun bagi sebagian warga, persoalannya bukan sekadar kapan Ketua RT baru dipilih. Yang lebih penting adalah memastikan setiap keputusan pemerintahan desa lahir melalui prosedur yang terbuka, dapat diuji, dan memberikan ruang bagi pihak yang terdampak untuk membela diri.

Polemik di Desa Duwet kini telah bergeser dari sekadar pergantian pengurus RT menjadi ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. Karena ketika 12 Ketua RT dapat diberhentikan dalam satu keputusan tanpa proses yang dipahami publik, pertanyaan yang tersisa bukan lagi siapa yang dicopot, melainkan bagaimana sebuah kekuasaan dijalankan.

Dan hingga seluruh dasar administrasi serta mekanisme pemberhentian dibuka secara transparan kepada masyarakat, polemik ini tampaknya masih akan terus bergulir. ade/wan