Usai Penertiban PKL Embong Blimbing, Dugaan Sewa Menyewa Stand Pedagang Menyebar

Surabaya, areknews – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026) pagi mengungkap fakta lain. Dugaan sewa menyewa stand pedagang di lahan aset pemkot ini mulai menyebar.

Sebelumnya Camat Genteng Kota Surabaya, Jefry mengatakan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya yang berstatus sertifikat hak pakai. Berdasarkan hasil pengecekan, bangunan itu juga tidak memiliki izin. “Jadi tadi kita melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan-bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya,” kata Jefry.

Ia menjelaskan, lahan tersebut semula diperuntukkan sebagai saluran. Namun, seiring waktu, saluran mengalami penyempitan dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya akibat pengurukan dan keberadaan bangunan PKL di atasnya.

“Ini kan sudah sejak 1967. Karena sudah cukup lama, kami juga tidak tahu yang terjadi pada tahun-tahun yang dulu itu terjadi pengurukan, istilahnya saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya. Dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya, mengaku sewa menyewa stan sudah menjadi rahasia umum di internal PKL Jl. Embong Blimbing. Namun, paguyuban pedagang menutup rapat informasi tersebut agar tidak keluar.

Adanya sewa-menyewa dan jual beli stan ini tentu mengundang tanda tanya besar. Pasalnya, area yang sebelumnya ditempati PKL Embong Blimbing tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sehingga, menyewakan aset milik pemerintah demi keuntungan pribadi tentu bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

Hal lain yang juga disoroti warga terkait PKL Embong Blimbing adalah minimnya kesempatan yang diberikan kepada warga setempat untuk berjualan di sana. Dari sekitar 34 stan PKL, hanya 4 PKL yang merupakan warga RW 08 Embong Kaliasin.

Terapkan Sesuai Aturan yang Berlaku

Ketua DPRD Kota Surabaya Syarifuddin Zuhri, S.Sos saat diminta tanggapan soal penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, sangat mendukung dan mengapresiasi upaya pemerintah kota dalam menerapkan aturan sesuai undang undang yang berlaku.

“Tindakan pemerintah kota Surabaya sudah sesuai prosedur, penertiban ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan yang dapat mengganggu fasilitas umum,” ujarnya.

Jika ada persoalan lain diluar penertiban termasuk dugaan sewa stand selama itu perlu di selesaikan kedua belah pihak antara yang menyewakan dengan yang menyewa. “Kalau perlu pemerintah melakukan mediasi antar pihak agar masalah segera terselesaikan,” pungkasnya.xco